LIFO Artinya Apa? Pengertian, Cara Kerja, dan Larangan di Indonesia

lifo artinya

LIFO artinya Last In, First Out, sebuah metode pengelolaan persediaan barang di mana barang yang paling akhir masuk ke gudang dianggap sebagai yang pertama digunakan atau dijual. Dalam akuntansi, prinsip ini mempengaruhi cara perusahaan menghitung harga pokok penjualan dan nilai persediaan yang tersisa.

Di Indonesia, LIFO tidak bisa dipakai untuk pelaporan keuangan. Berdasarkan PSAK 14 yang sekarang dikenal sebagai PSAK 202, metode ini dilarang. Padahal, di beberapa negara lain, LIFO masih diizinkan bahkan dimanfaatkan untuk efisiensi pajak.

Lalu kenapa LIFO tetap penting untuk dipahami? Karena konsepnya masih digunakan di berbagai konteks manajemen stok, logistik, dan analisis keuangan, meski nama “LIFO” tidak selalu disebut secara eksplisit.

Baca juga: Arti Ojt Dalam Dunia Kerja

Apa Itu Metode LIFO?

Metode LIFO adalah pendekatan pencatatan persediaan yang berasumsi bahwa barang yang paling baru masuk ke stok adalah yang pertama keluar untuk dijual atau digunakan dalam produksi. Kebalikannya adalah metode FIFO (First In, First Out), di mana barang yang paling lama ada di gudang yang dikeluarkan pertama.

Bayangkan tumpukan buku di atas meja: setiap kali buku baru datang, ia diletakkan paling atas. Ketika seseorang mengambil buku, yang diambil adalah yang di paling atas, yaitu yang paling baru. Itulah prinsip LIFO dalam bentuk paling sederhana.

Dalam konteks gudang dan akuntansi, prinsip ini tidak selalu berarti perpindahan fisik barang yang terbaru dikeluarkan duluan. Lebih tepatnya, LIFO adalah metode penilaian: harga pokok barang yang dijual dihitung berdasarkan harga barang yang terakhir dibeli, bukan yang pertama.

Cara Kerja Metode LIFO

Cara paling mudah memahami cara kerja LIFO adalah melalui contoh nyata. Misalkan sebuah toko elektronik membeli stok earphone dalam tiga tahap:

  • Januari: 100 unit dengan harga Rp150.000 per unit
  • Maret: 100 unit dengan harga Rp160.000 per unit (harga naik)
  • Mei: 100 unit dengan harga Rp175.000 per unit (harga naik lagi)

Di bulan Juni, toko menjual 80 unit. Dengan metode LIFO, harga pokok 80 unit yang terjual itu dihitung berdasarkan batch pembelian terakhir (Mei, Rp175.000), bukan dari batch Januari.

Hasilnya, harga pokok penjualan tercatat lebih tinggi, laba kotor lebih kecil, dan pajak yang terutang pun berkurang. Di sinilah daya tarik LIFO bagi perusahaan di negara yang masih mengizinkannya: saat harga barang terus naik, LIFO bisa menjadi instrumen yang legal untuk menghemat pajak.

Perbedaan LIFO dan FIFO

Perbandingan LIFO dan FIFO adalah topik yang selalu muncul bersama ketika membahas manajemen persediaan. Keduanya menghasilkan angka yang berbeda untuk hal yang sama: nilai persediaan akhir dan harga pokok penjualan.

Saat harga barang terus naik (kondisi inflasi), LIFO menghasilkan harga pokok penjualan yang lebih tinggi dan nilai persediaan akhir yang lebih rendah dibanding FIFO. Sebaliknya, FIFO menghasilkan laba yang lebih besar karena menggunakan harga lama yang lebih murah sebagai harga pokok.

Perbedaan ini serupa dengan dua kasir yang melayani antrean dengan cara berbeda: satu mulai dari orang pertama yang datang, satu lagi mulai dari orang terakhir. Hasilnya sama-sama antrean selesai, tapi urutan pelayanannya berbeda. Tidak ada yang “lebih benar” di antara keduanya secara matematis. Perbedaannya ada pada asumsi arus barang mana yang lebih mencerminkan kenyataan bisnis, dan pada dampaknya ke laporan keuangan serta kewajiban pajak.

FIFO lebih mencerminkan kondisi pasar terkini karena persediaan akhir dinilai dengan harga terbaru. LIFO lebih mencerminkan biaya penggantian karena harga pokok penjualan menggunakan harga terbaru, tapi nilai persediaan akhirnya bisa sangat jauh dari harga pasar.

Perbandingan Singkat LIFO vs FIFO

AspekLIFOFIFO
Harga pokok penjualan saat inflasiLebih tinggiLebih rendah
Laba kotor saat inflasiLebih kecilLebih besar
Nilai persediaan akhirLebih rendahLebih tinggi
Pajak penghasilan saat inflasiLebih kecilLebih besar
Status di IndonesiaDilarang (PSAK 202)Diizinkan

Mengapa LIFO Dilarang di Indonesia?

PSAK 14 yang kemudian diubah menjadi PSAK 202 secara tegas tidak mengizinkan penggunaan metode LIFO dalam pelaporan keuangan di Indonesia. Ketentuan ini selaras dengan standar pelaporan keuangan internasional (IFRS), yang juga melarang LIFO sejak 2005.

Ada dua alasan utama pelarangan ini. Pertama, LIFO dianggap mendistorsi nilai persediaan di neraca. Jika harga terus naik selama bertahun-tahun dan perusahaan menggunakan LIFO, persediaan yang tercatat di neraca bisa bernilai jauh di bawah harga pasar aktual, sehingga laporan keuangan tidak mencerminkan kondisi aset yang sebenarnya.

Kedua, LIFO membuka peluang manipulasi pajak yang dianggap merugikan negara. Seperti yang dianalisis di jurnal IMAGAMA FEB UGM, perusahaan bisa secara strategis menaikkan pembelian di akhir periode untuk memperbesar harga pokok penjualan dan menekan pajak, sebuah praktik yang tidak sehat dan sulit dideteksi regulator.

Dari sisi perpajakan, Pasal 10 ayat 6 UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008 secara eksplisit menyebutkan bahwa penilaian persediaan untuk keperluan pajak hanya boleh menggunakan metode rata-rata atau FIFO. LIFO sama sekali tidak diakui untuk tujuan perpajakan di Indonesia.

Ini berbeda dari Amerika Serikat, misalnya, di mana LIFO masih diizinkan berdasarkan US GAAP dan banyak digunakan perusahaan besar untuk efisiensi pajak. Perbedaan standar ini sering menjadi tantangan bagi perusahaan multinasional yang harus menyusun laporan keuangan untuk beberapa yurisdiksi sekaligus.

Kapan LIFO Masih Relevan Dipelajari?

Meski dilarang untuk pelaporan keuangan, pemahaman tentang LIFO tetap berguna dalam beberapa konteks.

Dalam manajemen gudang fisik, ada situasi nyata di mana barang terbaru secara alami diambil lebih dulu. Bahan baku yang disimpan dalam tumpukan di lantai gudang, misalnya, hampir pasti mengikuti prinsip LIFO secara fisik: bahan yang datang terakhir ada di atas, dan yang diambil pertama ya yang paling atas. Meski pencatatan akuntansinya tidak boleh mengikuti LIFO, memahami aliran fisik ini penting untuk manajemen stok yang efektif.

Dalam analisis keuangan komparatif, analis yang membandingkan perusahaan Indonesia dengan perusahaan Amerika Serikat perlu memahami perbedaan dampak LIFO vs. FIFO terhadap profitabilitas yang dilaporkan. Tanpa pemahaman ini, perbandingan antar perusahaan bisa menyesatkan.

Untuk studi akuntansi dan ujian profesi, metode LIFO selalu masuk sebagai materi karena merupakan bagian dari pemahaman dasar akuntansi persediaan secara global. Referensi lebih lengkap soal standar persediaan bisa dilihat di panduan AU Partners mengenai PSAK 14.

Metode Persediaan yang Boleh Digunakan di Indonesia

Karena LIFO dilarang, dua metode yang diizinkan berdasarkan PSAK 202 dan aturan perpajakan Indonesia adalah:

  • FIFO (First In, First Out): Barang yang paling lama ada di stok adalah yang pertama dicatat sebagai terjual. Cocok untuk barang yang memiliki tanggal kedaluwarsa atau barang yang nilainya dipengaruhi oleh usia.
  • Metode rata-rata tertimbang: Harga pokok dihitung dari rata-rata harga semua unit yang ada di stok pada periode tertentu. Lebih sederhana dan menghasilkan angka yang lebih stabil, terutama saat harga barang sering berfluktuasi.

Perusahaan bebas memilih salah satu dari dua metode ini, tapi harus konsisten dan tidak boleh berganti-ganti metode setiap tahun tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akuntansi.

LIFO di Indonesia: Yang Perlu Diingat

LIFO artinya Last In, First Out: barang terakhir masuk dianggap pertama keluar. Metode ini menghasilkan harga pokok yang lebih tinggi dan laba yang lebih kecil saat harga barang naik, yang secara teori menguntungkan dari sisi pajak.

Namun di Indonesia, LIFO tidak boleh digunakan untuk pelaporan keuangan maupun perhitungan pajak. Perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib menggunakan FIFO atau metode rata-rata tertimbang sesuai PSAK 202 dan peraturan perpajakan yang berlaku.

Memahami LIFO tetap penting: untuk membaca laporan keuangan perusahaan asing, untuk ujian akuntansi, dan untuk memahami mengapa standar akuntansi Indonesia memilih jalur yang berbeda dari AS. Konsep “terakhir masuk, pertama keluar” juga berlaku dalam banyak situasi non-akuntansi, dari tumpukan berkas di meja hingga antrian tugas dalam sistem komputer.

Scroll to Top